Ayu Duyungan Sragen

Berbagi dan Bersedekah Informasi

Kejahatan Internet Merusak Moral Bangsa

Ditulis oleh ayusragen di/pada Mei 10, 2008

Mumbul, 08 April 2008 Dwi Rahayu

Dunia Internet sekarang ini sangat riskan dengan kejahatan, dari kejahatan yang bermotif penipuan sampai kejahatan yang merusak moral bangsa.

Sebenarnya kejahatan-kejahatan di internet yang makin marak sekarang sudah kita ketahui bersama, namun penanganan-penanganan yang bersifat preventif belum membuahkan hasil yang memuaskan. Buktinya kejahatan yang terjadi di dunia maya ini terus memakan korban.

Apa yang dilakukan pemerintah sekarang untuk memblokir situs porno sebenarnya sangat bagus. Jika pelaksanaannya lebih serius dan professional sudah pasti masyarakat Indonesia terbebas dari satu kejahatan di dunia maya ini. Kendati hasilnya sekarang belum memuaskan, tapi kami masih berharap penanganan preventif ini bisa diproses di kemudian hari.

Sementara itu kejahatan-kejahatan lain seperti penipuan , masyarakat harus ikut proaktif untuk mengatasinya. Pastinya masyarakat pengguna dunia maya ini harus mau terus meningkatkan kualitas diri yang meliputi Sumber Daya Manusia (SDM) dan kecakapan mengasah informasi yang masuk.

Hal ini diharapkan bisa meminimalkan penipuan-penipuan. Karena biasanya penipuan bisa berhasil disebabkan oleh kondisi SDM korban ( pengalaman, input informasi) sangat rendah, sehingga mudah sekali untuk ditipu daya.

Harusnya masyarakat bisa mengimbangi perkembangan informasi di internet dengan kualitas diri yang mumpuni. Seperti pengasahan kualitas iman yang terus menerus, ilmu agama, ilmu umum ( yang bisa diakses lewat membaca Koran, majalah), serta ilmu bersosialisasi secara benar.

Terkadang masyarakat terlalu percaya dan menggantungkan setiap informasi di media ini. Padahal ternyata tidak semua informasi yang bisa diakses disini benar adanya. Artinya kita sebagai masyarakat pengguna internet harus cerdas memilih website mana yang memiliki kredibilitas dalam menampilkan informasi. Hal ini untuk menjaga kualitas informasi yang kita dapatkan cepat dan benar.

Nah, bagi anda yang hobby menuangkan pikiran lewat tulisan secara cerdas dapat menampilkan di media ini. Selain kita bisa memberikan informasi kepada orang lain, kita juga bisa ikut berpartisipasi mencerdaskan bangsa ini .

Dimana kita berpijak, disitu kita menimba ilmu. Apa yang kita lihat juga menjadi ilmu. Tingkah laku masyarakat, hewan, dan seisi bumi lainnya juga bisa kita jadikan ilmu.

Mencari ilmu lewat media apapun sah-sah saja. Yang terpenting kita bisa menyaring dan mengambil ibroh dari ilmu yang kita dapat . Biar supaya ilmu bisa menjadi lebih baik, bukan sebaliknya.

Ditulis dalam Opini | 1 Komentar »

Kritik Manis dan Pedas Untuk LSF dan MFI

Ditulis oleh ayusragen di/pada Mei 7, 2008

Jimbaran,06 Mei 2008 Dwi Rahayu

Lembaga Sensor Film (LSF)  Indonesia sedang beradu perang dengan segelintir orang yang mengatasnamakan Masyarakat Film Indonesia (MFI). Genderang perang ini ditabuh lantaran segelintir orang yang mengatasnamakan MFI kebakaran jenggot saat film karya mereka yang terselip adegan porno aksi dan pornografi disensor oleh LSF. Hal inilah yang membuat MFI dan LSF harus saling berhadapan di meja pengadilan

 

LSF sendiri merasa benar dengan tindakan mereka untuk meng cut adegan-adegan yang tak pantas untuk dipertontonkan. Selain tugas mereka memang untuk memfilter film-film yang membawa dampak buruk bagi masyarakat . LSF juga sangat mewakili masyarakat Indonesia yang beragama Islam ( dimana sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kesusilaan) ditambah lagi masyarakat Indonesia yang berbudaya luhur, sopan dan santun. Jelas hal ini mengharamkan apa yang sedang dibela dan dikoarkan segelintir orang yang mengatasnamakan MFI . Lantas kenapa MFI begitu membela keyakinan yang mereka lakukan berada di luar jalur masyarakat Indonesia pada umumnya.

 

Dalih yang dilontarkan MFI bahwa LSF telah mematikan atau menghambat kreatifitas mereka  dalam berfilm. Selain itu, acting yang mengacu pada porno aksi dan porno grafi yang mereka perankan ( seperti berciuman, berpakaian vulgar, gerakan erotis, berhubungan badan dan sejenisnya) mereka anggap sebagai bentuk profesionalitas kerja dan totality acting guna menyampaikan pesan secara realities kepada para penontonnya. Sedemikian relevankah alasan-alasan ini, sehingga mereka berani mengkoarkan agar LSF dibubarkan?

 

Jika LSF dituduh mematikan kreatifitas berfilm, itu memang benar. Karena tugas LSF untuk mematikan kreatifitas berfilm porno atau berbau porno seperti yang sedang dikoarkan MFI. Jadi jangan marah jika LSF mengcut ataupun mematikan kreatifitas kalian untuk beradu mesum atau semacamnya di layar film.

 

Kalau MFI masih ngotot dengan pendapat mereka, kita ambil contoh film Ayat-ayat Cinta, Kun Fayakun dan film bermutu lainnya begitu meledak di pasaran, kreatifitas para pemainnya untuk berfilm sopan dan agamis semakin banyak diincar produser. Buktinya Fredi Nuril, Rianty Catwright, Deddy Mizwar, Zaskia Adya Mecca dan lain-lainya makin banyak job main filmnya. Kualiatas acting merekapun semakin diakui  masyarakat. Sekarang apa buktinya LSF menghambat kreatifitas berfilm? Nihil kan. Jika mematikan kreatifitas berfilm porno, itu baru tepat! Dan kami masyarakat penikmat film bermutu  dan bermoral Indonesia mendukung penuh LSF.

 

Hal yang lebih lucu lagi saat para pelakon porno aksi atau porno grafi ini berdalih bahwa acting yang mereka lakukan sebagai bentuk totality acting ataupun profesionalitas kerja agar  bisa menampilkan film serealistis mungkin. Wow ! Berani sekali mereka . Kalau  memang begitu jika ada adegan kekerasan dalam rumah tangga seperti suami membunuh istrinya, membenturkan kepala istrinya ke tembok ataupun adegan-adegan lain seperti gantung diri, meloncat dari atas gedung dan yang lainnya lakukan saja secara realistis, professional dan totality acting biar mati sekalian. Ntar kuacungi jempol dan kusebut artis professional banget. Artinya kalau memang pengen total acting jangan yang enaknya saja. Sementara yang gak enak no comment.

 

Untuk LSF harus mau berbenah diri. Kami mengakui kerja kalian belum maksimal dalam melakukan sensor. Buktinya masih banyak film-film yang berbau porno bermunculan di layar kaca. Tunjukkan Total Kerjamu LSF Indonesia. Kami masyarakat Indonesia mendukungmu.

 

 

Ditulis dalam Opini | Leave a Comment »

Ibu

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 29, 2008

Ibu…aku tau engkau begitu tulus menyayangiku

Dirimu penuh tulus ikhlas untukku

Matamu yang kian keriput memancarkan rindu denganku

Aku tau…engkau ingin selalu bersamaku

Namun aku tau engkau lebih bahagia dengan kebahagiaanku

Walaupun sekarang aku jauh darimu

Panggilan sayang serta rindumu selalu kudengar

Do’a demi do’a pun selalu kau panjatkan untukku

Ya, untuk kebahagiaanku

Perjuanganmu yang gigih dalam membesarkanku takkan pernah kulupakan

Aku ingin bisa membalas semua kebaikanmu Ibu

Aku sayang padamu

Aku ingin selalu dalam hatimu

Sedikit yang bisa kuberikan padamu

Ibu….

Aku bahagia disini

Ibu…Do’amu, tutur katamu menguatkanku

Dirimu penuh kesederhanaan, kepolosan, serta keikhlasan

Aku bangga padamu Ibu

Aku bangga menjadi anakmu

Aku bangga lahir dari rahimmu

Dan aku bangga bersama kesederhanaanmu

Ibu…

Engkau adalah sosok yang mulia dimataku

Karismamu dihatiku takkan pernah tertandingi siapapun

Engkau yang terbaik dari semua yang terbaik

 

Robbi firli wali wali dayya

Warhamhuma kama Robbayani Shoghiro

 

Allahu Akbar!

Bersihkan hati kami selalu ya Robb

Agar setiap yang menyakiti hati kami terobati

Tempatkan kami selalu ke jalanmu yang lurus

Serta dekatkanlah selalu hati kami

Amin.

 

Jimbaran, 05 Desember 2007

Ditulis dalam Lain-lain | Leave a Comment »

Menyesal Menikah………kok tidak dari dulu-dulu

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 29, 2008

Menikah itu asyik kok..itu sudah kami buktikan pasca menikah sampai sekarang tiada beban yang kami rasakan yang terjadi justru sebaliknya. Sempat takut juga sebelum mengawali semua itu , takut begini, begitu dan segudang kecemasan lainnya.

Alhamdullillah dengan penuh keyakinan bahwa Allah menjamin semuanya, maka langkah menjalankan setengah dari dien ini pun terasa ringan dan penuh kenikmatan.

Soal menyatukan dua kepribadian di antarra kami tidak menjadi beban. Keterbukaan, kejujuran dan saling melengkapi di atas dasar ilmu dan iman menjadikan semuanya mudah untuk kami interaksikan.

Saling mengingatkan dalam segala hal yang terlupakan juga kami terapkan. Terutama dalam beribadah, hanya saja saat ini kami belum bisa sholat malam lagi. Aduh jadi malu ! saling mengingatkan ini penting. Ibaratnya seperti menambal jalan-jalan yang rusak agar perjalanan kita lebih mudah sampai tujuan.

Riak-riak kecilpun juga kami lalui . Namun dengan kesabaran satu sama lain tidak menjadi badai yang menghantam biduk yang baru seumur jagung ini.

Menikah penuh dengan berkah dan rizki lho! Ini juga dirasakan oleh suami saya. Maklum, dulu suami waktu masih jomblo suka kebobolan kantongnya , nah sekarang tuturnya setelah nikah rizki mengalir terus walaupun tidak banyak, tetapi tidak kebobolan lagi dan cukup buat kami berdua.

Inilah sekelumit tentang enaknya setelah menikah . Lebih banyak enaknya daripada enggaknya, Kalau nggak percaya coba saja. Pasti nyesel kenapa nggak dari dulu-dulu.

Mumbul, Nusa Dua, 22 Juni 2007

Ditulis dalam Pernikahan | 1 Komentar »

Tempe Mendoan

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 29, 2008

(Sumber : Herti Arc)
Makanan yang berasal dari jawa, tempe berselimut tepung yang digoreng tidak terlalu kering. Tetapi kalau bikin sendiri, saya justru lebih menyukai tempe digoreng sedikit kering, sampai kalau dimakan ada bunyi kriuk kriuk dari tepungnya.

Bahan:
200 gr tempe, diiris tipis
daun kucai/ daun bawang, diiris, secukupnya
100 gr tepung terigu
250 ml air matang

Bumbu halus:
1 sdt ketumbar bubuk
5 kemiri, goreng sebentar
3 bawang putih
1 sdt garam

Sambal kecap:
Aduk:
5 cabe rawit, iris
1/2 bh tomat, potong kecil
1 sdt bawang goreng
kecap manis

Cara membuat:
Aduk tepung dengan air hingga rata, kemudian tambahkan bumbu halus, dan irisan bawang daun. Celupkan tempe yang sudah diiris tipis kedalamnya, kemudian goreng dalam minyak yang sudah cukup panas. Hidangkan hangat bersama sambal kecap.

(Selera Nusantara , sumber berbagai resep masakan Indonesia / makanan Indonesia , ada resep minuman Indonesia juga loh….)

sumber :    seleranusantara.blogspot.com/2007/10/tempe-me…

Ditulis dalam Kue & Snack, Lauk Pauk | Leave a Comment »

Tahu Isi

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 29, 2008

tahu isi

penasaran dengan tahu isi yang biasa dijual jual ,berkali2 coba bikin dirumah pake tahu cina yang putih ternyata hasilnya ga sama , akhir2 ini baru ” ngeh” bahwa kuncinya adalah pake tahu segitiga yang udah digoreng .. dipotong tengahnya dan diisi deh dengan sayuran , oh iya rahasia satu lagi adalah di adonan tepungnya supaya garing … yang ini blajar dari kemasan adonan tepung siap pakai (batter) di malaysia, ini resepnya ya :

TAHU ISI
resep yeny@bikinanroemah.blogsome.com

bahan :
15 pt tahu segitiga yang sudah digoreng (siap beli ) rendam dalam air garam supaya ga tawar rasanya . lalu dibelah tengahnya tidak putus (hanya untuk bikin ” kantung”)
cabe rawit utuh u/ pelengkap

bahan isi :
segenggam toge (sori nih kira2 aja)
segenggam kol iris
1 bh wortel iris panjang halus
2 bh bawang putih di geprek
1 sdm terigu (berfungsi melekatkan supaya isi ga berhamburan)
garam gula , lada

tumis semua bahan isi jangan sampai terlalu matang, asal tercampur dan dibumbui aja , terakhir masukkan terigu , aduk rata , matikan api

ADONAN TEPUNG;
10 sdm terigu (kemaren sih pake terigu protein sedang)
3 sdm tepung beras (ini supaya ga cepet melempem)
1 sdm minyak goreng
100-150 ml air es
1 sdt soda kue
garam + lada + gula

(pstt …adonan tepung ini bisa dipake buat apa aja loh ,.. tempe goreng tepung, ayam goreng tepung , ikan goreng tepung , udang goreng tepung dll , sayuran goreng tepung alias tempura sayuran , dll …. resepnya samaaa aja yang ini )

aduk sampai rata , siap “dicemplungi “tahu isi

PENYELESAIAN
masukkan sayuran isi ke kantung tahu , tekan ke tengah supaya isi ga keluar2 , cemplung ke adonan tepung , goreng dalam minyak banyak dengan api sedang . klo ada deep frier lebih okeh lagi .. siap dimakan ditemeni cabe rawit utuh ..

sumber :bikinanroemah.blogsome.com/2006/11/

Ditulis dalam Kue & Snack, Lauk Pauk | 1 Komentar »

Cake Labu Kuning

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 18, 2008

Category: Baking
Description:
Resep yang dimodifikasi… ;)

Ingredients:
750 kg gr labu kuning, kupas, buang bijinya.
6 btr telur ayam
250 gr gula pasir
1/2 sdt vanili bubuk / cair
200 g mentega cair
300 gr tepung terigu
1/4 sdt baking powder
50 ml susu cair

Directions:
1. Kukus labu kuning hingga matang, angkat. Haluskan selagi panas, sisihkan.

2. Olesi loyang kue dengan margarin hingga rata, taburkan tepung terigu diatasnya, sisihkan.

3. Kocok telur, gula pasir dan vanili hinggal kental dan mengembang.

4. Tambahkan tepung terigu dan labu kuning sedikit²/bergantian sambil diaduk hingga rata.

5. Tuang adonan cake ke dalam loyang, ratakan.

6. Panggang dalam oven panas bersuhu 180°C selama 1 jam hingga matang.

sumber : http://kyllian.multiply.com/recipes/item/33/Cake_Labu?&item_id=33&view:replies=threaded

Ditulis dalam Resep | Leave a Comment »

Brownies Kukus

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 16, 2008

KLIK - Detail

Bahan:
4 btr telur
90 gr gula pasir
75 gr tepung terigu protein rendah
15 gr cokelat bubuk
1/4 sdt baking powder
75 gr margarin
75 gr cokelat blok (dark cooking chocolate), potong-potong kecil
100 gr keju parut

Cara membuat:

1. Campur margarin dan cokelat blok dalam wajan anti lengket, lelehkan. Angkat dan sisihkan. KLIK - Detail
KLIK - Detail 2. Kocok telur dan gula pasir sampai mengembang dan kental, masukkan
campuran margarin dan cokelat blok, aduk rata.
KLIK - Detail KLIK - Detail
3. Masukkan campuran tepung terigu, cokelat bubuk, baking powder, aduk rata lalu tuang ke 2 loyang ukuran 30 x 10 x 4 cm yang sudah diolesi margarin. Kukus selama 15 menit dengan api sedang, lalu taburi setengah bagian keju parut.
4. Tuang adonan brownies keju di atas adonan cokelat keju, kukus lagi sampai matang, angkat, dinginkan, lalu oles dengan butter cream dan taburi keju parut.  

sumber :  www.tabloidnova.com

KLIK - Detail

Ditulis dalam Resep | Leave a Comment »

Hukum Shalat Berjamaah BAGI WANITA

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 16, 2008

Bagaimana hukum shalat berjamaah bagi wanita? berikut ulasannya.

PADA artikel sebelumnya telah diterangkan tentang masalah wajibnya shalat berjamaah di masjid. Dalam keterangan tersebut, sekilas nampak bahwa shalat jamaah seakan-akan diwajibkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Padahal tidaklah demikian, karena di dalamnya terdapat beberapa perkecualian dan kekhususan.

Di antara kekhususan itu adalah tidak diwajibkannya shalat jamaah bagi wanita. Hal itu sesuai dengan Ijma(kesepakatan) ulama. Adapun dibolehkannya mereka ikut serta dalam shalat berjamaah, bukan berarti merupakan kewajiban bagi mereka sebagaimana yang telah dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah: Permasalahan wajib hadimya shalat berjamaah (di Masjid, peny.), tidak mengharuskan bagi wanita untuk menghadirinya. Dalam perkara ini tidak terdapat ikhtilaf di antara para ulama.

Imam Nawawi juga berkata: Berkata shahabat shahabat kami: Shalat berjamaah bukanlah fardlu ‘ain dan bukan pula fardlu kifayah pada haq wanita, tetapi hanya sunnah saja bagi mereka. Sebaliknya wanita dianjurkan untuk shalat di runahnya karena fadlilah (keutamaan)nya lebih besar dibandingkan dengan shalat berjamaah dj masjid. Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita:

Shalat salah seorang di antara kalian di makhda (kamar kecil yang berada di dalam rumah yang besar dan berguna untuk menjaga barang-barang mahal dan berharga) lebih~ utama daripada shalat di kamamnya. Shalat di kamamya lebih utama daripada shalat di rumahnya. Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masiid kaumnya lebih utama daripada mereka shalat bersamaku (masiidku). (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin AI-AIbani di dalam Jilbab Marah~Muslimah, hal. I55)

Mengomentari hadits di atas, Syaikh Albani hafidhahullah berkata: Hadits tersebut tidak bertentangan dengan hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi: Shalat di masjidku lebih utama seribu shalat dibandingkan dengan shalat di masjid-masjid yang

lainnya. Hadits ini tidak menafikan bahwa shalat-shalat mereka (para wanita) di rumahnya lebih utama bagi mereka, sebagaimana tidak dinafikannya pula keutamaan shalat sunnah di rumah bagi laki-laki dibandingkan dengan jika dilakukan di masjid. Akan tetapi jika dia (laki-laki) shalat di salah satu masjid yang tiga (Mekah, Madinah dan Aqsha), maka mereka mendapat keutamaan-keutamaan dan kekhususan-kekhususan· Demikian pula halnya bagi wanita.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalar dikamarnya. Dan shalamya dimahdanya lebih utama daripada shalar di rumahnya. (HR. Abu Dawud, hadirs no. 566 dan berRarn SyaiWt Nashiruddin AI-Albnni di dalam Misykatul MasFabih hal. 1063: Sanadnya shahih atas syarat Muslim. Diriwayatkanpula oleh Imam Hakim dan berkata: Sanadnya atas syarat Bukhari dan Muslim dan Adz-Dzahabi menyetujuinya )

Beliau shallalahu alaihi wa sallam bersabda:

Sebaik-baik masjid bagi wanila adalah di dalam rumah-rumah mereka. (HR. Ahmad (6/301), Ibnu Khuraimah (3/92) dan Baihaqi (3A31~

Dari riwayat-riwayat di atas, para ulama mengambil istimbat hukum bahwa shalat wanita di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. Mustafa Al-Adawi di dalam kitab Ahkamu An-Nisa hal. 299, berkata -setelah memaparkan hadits-hadits ini: Hadits ini adalah tambahan dari sanad yang menjelaskan bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid. (lihat Shahih Ibnu Khwnimph (3/96) dan Sunan AI-Baihaqi Al-Kubra (3/ 132)). Beliau (Mustafa) menambahkan: Sesungguhnya hadits-hadits yang menunjukkan bahwa shalat wanita di rumahnya Lebih utama dari shalat mereka di masjid itu adalah shahih dengan terkumpulnya sanad-sanad hadits tersebut.

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Shahabat-shahabat kami berkata: Shalat wanita di suatu tempat di dalam rumahnya yang lebih tertutup adalah lebih afdal, karena terdapat hadits dari Abdullah bin Masud radhjallahu mthu bahwasanya Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam bersabda:

Shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalat di kamamya dan shalat di mahdanya lebih utama daripada di rumahnya. (HR. Abu Dawud dnnsanadnya shahih atas syarat Muslim, lihat Synrh Muslim, 2/73)

Demikianlah perkataan Imam Nawawi rahimahullah yang menyatakan bahwa yang lebih afdlal bagi wanita adalah shalat di rumahnya dengan alasan lebih tertutup dan lebih aman dari fitnah. Masih banyak lagi paa ulama lainnya yang menyatakan demikian. Di antaranya Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah. Beliau berkata ketika men-syarah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud-: Shalat wanita di rumahnya, maksudnya karena kesempuinaan hijab. Dan keutamaan shalat di rumah bagi wanita karena di bangun atas dasar ini.

Beliau Obnul Qayyim) menjelaskan pula tentang lafadz riwayat Rumah mereka lebih utama bagi mereka. Maksudnya adalah shalat-shalat mereka (wanita) di rumahnya itu Lebih utama bagi mereka dibandingkan dengan shalatnya di masjid. jika mereka mengetahui yang demikian (pastilah mereka tidak meminta untuk keluar masjid). Akan tetapi karena mereka tidak mengetahuinya, maka mereka (shahabiyah) meminta izin untuk keluar ke masjid dengan berkeyakinan bahwa pahalanya lebih banyak daripada shalat di rumahnya. Keutamaan yang lain adalah aman dari fitnah, (hal itu) didukung dengan adanya perbuatan yang dilakukan para wanita (yakni tabarruj, ikhtilath [bercampurnya antara laki-laki dan perempuan], memakai wangi-wangian dan lain-lain).

Dalam hadits lain riwayat Ibnu Masud radhiyaIlahu anhu secara morfudisebutkan:

Sebaik-baik masjid bagi wanita adalah ruma rumah mereka. (HR Ahmad. 6/301, IbnuKhuzaimah 3/29, dan Baihaqi 3/131)

Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haidl (baligh), kecuali jika ia memakai kerudung walaupun di dalam rumahnya dan tidak ada orang-orang asing (bukan mahram) yang melihatnya. Hal itu menunjukkan diperintahkan menutup aurat dari sudut syariat yang tidak diperintahkan kepada laki-laki. Yang demikian diwajibkan oleh Allah atas mereka, walaupun dia tidak dilihat oleh seorang pun. Allah berfirman:

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. (Al-Ahzab: 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah hamba-hamba Allah (wanita) ke masiid, meskipun rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka. (HR Bukhari no. 900) Juga sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam (yang artinya): Shalat salah seorang di antara kalian (para wanita) di mahda-nya lebih utama daripada shalat di kamarnya. Shalat di kamarnya lebih utama daripada shalat di rumahnya Shalat di rumahnya lebih utama daripada shalat di masjid kaumnya dan shalat di masjid kaumnya lebih urama daripada shalat bersamaku (HR. Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam Shahih keduanya; dihasankan oleh SyaiRh Muhammad Nashiruddin Al-Albani di dalam Jilbab Marah Muslimah, hal. 155)

Imam Syaukani rahimahullah berkata: Shalat mereka (wanita) di rumahnya adalah lebih balk dan utama daripada shalat di masjid jika mereka mengetahui yang demikian. Akan tetapi, karena mereka tidak mengetahuinya, mereka meminta izin untuk keluar ber-

jamaah. Mereka berkeyakinan bahwa pahala shalat di masjid lebih banyak. Keutamaan yang lainnya adalah bahwa shalat-shalat mereka di rumahnya lebih aman dari fitnah. Yang menekankan demikian ini karena adanya pebuatan yang diadakan oleh wanita seperti tabarruj (berdandan) atau bersolek, sebagaimana yang telah dikatakan oleh Aisyah radhiyallahu anha. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin hafidhahullah berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka. Hadits ini memberikan pengertian bahwa shalat wanita di rumahnya lebih utama. Jika mereka (para wanita) berkata: Aku ingin shalat di masjid agar dapat berjamaah. Maka akan aku (syaikh Utsaimin) katakan: Sesungguhnya shalatmu di rumahmu itu lebih utama dan lebih baik. Hat itu dikarenakan seorang wanita akan terjauh dari ikhtilath bersama lelaki lain, sehingga akan dapat menjauhkannya dari fitnah. Dari keterangan di atas telah jelas bagi kita keutamaan shalat wanita di rumahnya. Walaupun begitu mungkin akan timbul dalam benak kita suatu pertanyaan: Manakah yang lebih utama, wanita shalat di rumahnya dengan berjamaah atau shalat sendiri. Dan apakah shalat jamaahnya akan mendapatkan seperti apa yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam (yakni lebih utama 27 derajat)? Untuk menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kita melihat syarah hadits Shalat berjamaah lebih utama dibandingkan shalat sendiri dengan dunpuluh lima (dalam riwayar lain dengan duapuluh tujuh) derajat. Apakah hadits tersebut bersifat umum bagi laki-laki dan wanita?

Imam Ibnu Hajar Asqalani dalam Fathul Bari, juz 2 ha1.157, mengatakan tentang kekhususan keutamaan shalat berjamaah dengan membawakan keterangan para ulama yang mensyarah hadits tersebut. Seperti Ibnu Qattan dan para pensyarah lain yang dikomentari oleh At-Zain bin Al-Mundzir dan yang lain secara terperinci. Beliau (Ibnu Hajar) berkata: Sungguh aku menganggap benar pendapat mereka yang sesuai dengan keadaan shalat berjamaah dan menolak yang tidak dikhususkan bagi shalat berjamaaah seperti:

Memenuhi panggilan adzan.
Segera datang pada awal waktu.
Berjalan ke mesjid dengan tenang.
Masuk ke masjid dengan berdoa.
Shalat Tahiyatul masjid.
Menanti jamaah.
Shalawat dan doa malaikat baginya.
Persaksian malaikat baginya.
Memenuhi iqamah.
Keselamatan dari gangguan setan ketika setan lari dari suara iqamah.
Berdiri menunggu takbir pertama imam atau mengikuti semua perbuatan imam.
Mendapatkan takbiratul ihram.
Meratakan dan meluruskan shaf-shaf
Menjawab imam ketika mengucapkan sami’allahu liman hamidah.
Aman dari lupa secara dominan dan mengingatkan imam ketika lupa dengan bacaan tasbih.
Mendapatkan rasa khusyu dan selamat dari kesia-siaan.
Memperbaiki sikap.
Kerumunan malaikat di sisinya.
Memperbaiki tajwid bacaan Al-Quran.
Menampakkan syiar Islam.
21.Menimbulkan kemarahan setan dengan berkumpul dalam beribadah dan saling tolong-menolong dalam ketaatan dan sebagai penyemangat orang-orang yang malas.
Selamat dari sifat nifaq dan menghilangkan prasangka buruk dari yang lain karena meninggalkan shalat.
Menjawab salam imam.
24. Mengambil manfaat dengan berkumputnya doa mereka serta saling melengkapi.
25. Menegakkan aturan persatuan antar sesama jamaah dan mendapatkan perhatian mereka pada waktu shalat.
Ke-25 hal itu semua diperintahkan dan disemangatkan. (Farhul Barijuz 2 hal. 157) Dengan keterangan di atas dijelaskan bahwa semua hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah adalah berkaitan dengan shalat jamaah di masjid dan tidak di rumah.

Oleh karena itu perlu dipertanyakan pernyataan Syaikh Musthafa Al-Adawi dan Abu Muhammad bin Hazm di bawah ini yang menyatakan bahwa hadits di atas menunjukkan keutamaan shalat jamaah mencakup laki-laki dan wanita.

Syaikh Musthafa al-Adawi berpendapat:
Shalat wanita dengan berjamaah di masjid lebih utama daripada shalatnya sendiri di masjid.
Shalat wanita dengan berjamaah di rumahnya lebih balk daripada shalat sendirian di rumahnya.
Beliau berkata: Kedua point di atas termuat dalam keumuman hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam: Shalat jamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Demikian pula dengan shalat jamaah wanita di rumahnya, sebagaimana terdapat dalam kisah Anas. Beliau (Anas) shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan di belakangnya terdapat wanita yang sudah tua. Juga telah tsabit (pasti) bahwa sebagian istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat berjama ah di rumah mereka. Jika tidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dilaksanakan oleh para wanita (shahabiyah) di jaman Rasulullah shaNaNahu alaihi wa sallam.

Oleh karena itu harus kita katakan bahwa shalat wanita di rumahnya sendiri lebih utama dibandingkan dengan shalatnya di masjid secara berjamaah. Hal ini karena masuk dalam keumuman hadits Rasulullah shoIlallahu alaihi wa sallam: Shalat wanita di rumahnya lebih balk (utama) daripada sbalatnya di masjid. Adapun jika dia (wanita) keluar dari rumabnya ke rumah wanita lain untuk shalat bersamanya, maka hal ini -wallahu alam- lebih berkurang pahalanya daripada sbalatnya di masjid. Karena keluamya wanita sudah terwujudkan, sehingga tinggal keutamaan masjid dan menyaksikan kebaikan bersama kaum muslimin itu lebih utama daripada (shalat)di rnmab wanita yang lain. wallahu alam. Demikianlah keterangan dari Syaikh Musthafa Al-Adawi.

Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah berkata: Jika para wanita shalat dengan berjamaah dan mengimami salah satunya, maka hal ini adalah hasan (baik) karena tidak ada nash yang melarang dari perbuatan yang demikian itu. Dan tidak pula sebagian mereka memutus shalat sebagian yang tainnya disebabkan sabda Rasulnllah shallallahu alaihi wa sallam: Sebaik-baik shaf bagi wanita adatah yang paling akhir. Beliau (Ibnu Hazm) berkata pula: Shalat wanita dengan wanita yang lain, bahkan masuk ke dalam perkataan Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam: Sesungguhnya shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. Shalat mereka dengan berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian. Para ulama berselisih dalam masalah shalat

seorang wanita bersama wanita-wanita lain secara berjamaah. Ada yang mengatakan mustahab (sunnah) berdasarkan riwayat Aisyah dan Ummu Salamah. Yang berpendapat seperti ini adalah Atha, Ats-Tsauri, Auza i, Syafii, Ishaq dan Abu Tsaur. Ada yang mengatakan bukan sunnah seperti Imam Ahmad. Ada pula yang mengatakan makruh seperti Ashabur Rayi. Sedangkan Asy-Syabi, An-Nakhai dan Qatadah menyatakan bahwa hal ini (shalat berjamaah bagi wanita) dilakukan pada shalat sunnah bukan shalat wajib. Sulaiman bin Yasar mengatakan bahwa wanita tidak boleh mengimami pada shalat wajib maupun sunnah. Imam Malik mengatakan bahwa tidak pantas bagi wanita untuk mengimami seorang pun. Yang demikian karena dimakruhkan adzan baginya yaitu panggilan untuk shalat berjamaah, maka dimakruhkan pula baginya sesuatu yang dimaksudkan oleh adzan. (AI-Mughni, jilidt. ha1.17)

Syaikh Al-Albani mengomentari hadits Aisyah dan Ummu Salamah yang mengimami para wanita dalam shalat (hadits tersebut menurut beliau sanadnya shahih) dengan perkataan beliau sebagai berikut: Atsar-atsar ini baik untuk diamalkan, lebih-lebih jika dihubungkan dengan keumuman sabda Rasulullah bahwa para wanita itu serupa lelaki . Namun penyamaan ini dalam hal berjamaah bukan dalam keutamaan yang dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat. Kemudian tentang pernyataan AI-Adawi: Jika lidak terdapat suatu keutamaan, maka hal ini tidak akan dijalankan oleh para shahabiyah dijaman Rasulullah, masih perlu dipertanyakan. Karena tidak setiap perbuatan yang dilaksanakan oleh shahabiyah adalah sesuatu yang afdlal, bahkan terkadang mereka pun meninggalkan perkara yang afdlal. Hal ini terbukti denganjelas ketika para shahabiyah pergi ke mesjid untuk shalat berjamaah, padahal Rasulullah telah bersabda: Sebaik-baik mesjid bagi wanita adalah di dalam rumah-rumah mereka.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka keutamaan dua puluh lima dan dua puluh tujuh derajat itu khusus untuk shalat jamaah yang dilakukan di masjid ,sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar: Bahkan yang paling jelas adalah bahwa derajat yang disebutkan itu khusus bagi jamaah di masjid (Fathul Bari, juz 2, hal. 159). Beliau juga menerangkan bahwa derajat itu diperoleh dengan dua puluh lima keunggulan yang telah disebutkan yang semua itu diambil dari hadits (artinya): DanAbuHuraairah radliyallahu anhu, ia berkata bahwa Rosulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda: Shalat seseorangdengan berjama ah dilipatgandakan atas shalatnva di rumahnya dan dipasar dengan dua puluh lima lipat. Hal ini dia peroleh apabila ia berwudlu. lalu menyempurnakan wudlunya kemudian keluar menuju masiid. Tidak mengeluarkannya kecuali untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan satu langkah, kecuali diangkat baginya satu derajat dan dihapus darinya satu kesalahan dan tatkala dia shalat para malaikat terus menerus mengucapkan shalawat atasnya selama dia di tempat shalatya dengan doa: Ya Allah, berilah shalawat atasnya. rahmatilah dia. Terus-menerus salah seorang di antara kalian dalam keadaan shalat selama menunggu shalat. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan keterangan-keterangan di atas, maka shalat jamaah wanita di rumahnya tidak termasuk dalam keutamaan itu (dua puluh lima atau dua puluh tujuh derajat), tetapi mereka mempunyai keutamaan tersendiri yaitu shalat seorang wanita di rumahnya dengan berjamaah atau tidak berjamaah lebih utama dari pada shalatnya di masjid. Wallahu a lam bishawab

Diperbolehkaonya Wanita Shalat Berjamash di Masjid dan Laraogan Mencegahnya

Keutamaan shalat wanita di dalam rumahnya sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak menafikan bolehnya para wanita shalat berjamaah di masjid. Bahkan mengharuskan bagi wali atau suami untuk tidak melarang mereka jika hendak shalat berjamaah di masjid, tentunya dengan syarat.

Telah menjadi ijma (kesepakatan) para ulama bahwa Rasulullah shallallahu aiaihi wa sallam tidak mencegah sama sekali para wanita untuk shalat berjamaah di masjid bersama beliau sampai wafatnya. Demikian pula para khulafa Ar-Rasyidin sesudah beliau shallallahu alaihi wa sallam.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu wanita di antara kalian meminta izin ke masiid, maka janganlah kalian cegah mereka. (HR Murlim, 442 dan Nasai. 2/42; Musthafa al-Adawi menshahihkannya)

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Janganlah kalion melarang hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah· (HR. Bukhari, no. 900) Juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

Janganlah kalian mencegah wanita-wanitn kalian ke masiid. Sedangkan rumah-rumah mereka lebih baik untuk mereka.(HR. Abu Dawud; dishahihRan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Abu Dawud: 576 dan dalam Misykatul Mashabih: 1062)

Menyoroti hadits-hadits di atas, Imam Nawawi rahimahullah berkata: Hadits ini dan yang semisalnya (menjelaskan) dengan jelas sekali bahwa wanita tidak dilarang pergi ke masjid. Akan tetapi dengan syarat-syarat yang telah disebutkan oleh para ulama yang diambil dari hadits-hadits yaitu:

Tidak memakai wangi-wangian,
Tidak tabarruj, Tidak memakai gelang kaki yang dapat terdengar suaranya,
Tidak memakai baju yang mewah,
Tidak berikhtilat dengan kaum laki-laki dan bukan gadis yang dengannya dapat menimbulkan fitnah,
Tidak terdapat sesuatu yang dapat menimbulkan kenrsakan di jalan yang akan dilewati.
Adapun larangan tidak bolehnya wanita keluar ke masjid untuk shalat jamaah hukumnya makruh. Apabila dia sudah mempunyai suami atau tuan rumah dan terpenuhi syarat-syarat yang disebutkan tadi, maka diperbolehkan. Namun jika dia belum/tidak mempunyai suami atau tuan, maka hal ini dilarang meskipun telah terpenuhi syarat-syarat di atas.

Ibnu Hazm rahimahullah berkata: Tidak halal bagi wali perempuan dan tidak pula bagi tuan budak untuk mencegah wanita hadir shalat berjamaah di masjid, apabila diketahui bahwa mereka ingin melakukannya. Tidak halal bagi mereka (para wanita) untuk keluar dalam keadaan berwangi-wangian, berpakaian mewah (yang merangsang). Jika mereka melakukan yang demikian, maka laranglah.

Ibnu Katsir rahimahullah dalam menafsirkan

surat Al-Ahzab ayat 33: dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.maksudnya adalah tetaplah kalian (wahai para wanita) di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar, kecuali jika ada hajat (keperluan). Di antara hajat-hajat yang syari adalah shalat di masjid dengan memenuhi syarat-syarat sebagaimana sabda Rasulullah shallallnhu alaihi wa sallam: Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke masjid-masjid Allah dan hendaklah keluar dengan tanpa wangi-wangian. Dalam riwayat lain rumah mereka lebih baik bagi mereka.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin baaz berkata: Tidak diperbolehkan bagi sang suami untuk mencegah istrinya yang hendak ke masjid, namun shalatnya (istri) lebih utama di rumahmya. Wajib atasnya menjaga adab-adab Islam yaitu mengenakan pakaian yang menutupi auratya, menjauhi pakaian-pakaian yang mewah dan pakaian yang memperlihatkan auratnya karena sempit, tidak memakai wangi-wanglandan tidak ikhtilat dengan laki-laki lain pada shaf tapi di belakang shaf mereka. Sungguh telah ada wanita-wanita pada zaman RasuluIlah shallallahu alaihi wa sallam keluar ke masjid dengan mengenakan jilbab-jilbab dan shalat di belakang kaum laki-laki. Telah tsabit dari Rasulullah shallallahu alaihi wn sallam bahwasanya beliau bersabda:Janganlah kalian mencegah hamba-hamba (para wanita) Allah ke Masjid Allah. Beliau shallallahu alaihi wa sallam bersabda pula: Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan sejelek-jeleknya adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi wanita adalah yang paling belakang dan sejelek-jeleknya adalah yang paling depan.(Fatawa, 7/236) Inilah syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh para ulama yang disyariatkan kepada para wanita yang ingin ke baitullah laala. Syarat-syarat ini diambil dari hadits Rasulullah shnllallahu alaihi wa sallam, di antaranya:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
Wanita mana saja yang memakai wamgi-wangian, maka janganlah menghadiri shalat Isya yang akhir bersama kami (H.R Muslim: 4/162, Abu Dawud 4175, Nasai: 7/153 dan Miskatul Mashabih: 106; berkata Abu Maryam di dalam AI-Manhiyyat Al- Usyri li An-Nisa :hadits Shahih)

Zainab Ats-Tsaqafiyah mengabarkan bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Apabila salah satu di antara kalian menghadiri shalat Isya : makajanganlah berwangi-wangian pada malam itu. (HR Muslim 3/163, Nasa i. 7/154 dan Baihaqi di dalam Sunannya AI-Kubra 3/133)

Di dalam riwayat yang lain:
Apabila salah satu di antara kalian, menghadiri masjid, maka janganlah mengenakan wangi-wangian.(HR Muslim: 4/163, Ibnu Khuzoimah 1680, dan Baihaqi 3/ 439)

Dari Abu Hurairah radhivallnhu anhu, is berkata: Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
Wanita mana saja yang berwangi-wangian, kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalatya sampai ia mandi: Dalam riwayat lain: Apabila seorang wanita

keluar ke masjid, maka mandilah dari wangi-wangian sebagaimana mandinya dari junub. (HR. Abu Dawud: 4174, Ibnu Majah: 4002, Baihaqi: 3/133 dan di dalam Miskatul Mashabih: 1084; Berkata Abu Maryam Majdi: hadits hasan)

Dari hadits-hadits di atas, para ulama menetapkan syarat-syarat bagi wanita yang ingin shalat di masjid. Abu Maryam Majdi berkata: Pada hadits-hadits tersebut terdapat pengharamam berwangi-wangian bagi wanita yang ingin keluar ke masjid karena terdapat unsur penggerak dan pengundang syahwat kaum lakilaki.

Ibnu Daqig Al-Idd berkata: Disamakan dengan wangi-wangian sesuatu yang semakna dengannya, karena sebab larangannya adalah terdapat sesuatu yang menggerakkan dan mengundang syahwat seperti: pakaian yang mewah, dandanan yang tampak bekasnya dan gerak-gerik dengan kebanggaan.

Dari keterangan-keterangan di atas jelas dan terang bagi kita tentang bolehnya wanita pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat bejamaah tatkala sudah terpenuhi syarat-syaratriya,

Terakhir kali, kita kutip perkataan Musthafa Al Adawi yang menyatakan: Apabila wanita meminta izin pada malam atau siang hari diizinkan baginya. Namun jika fitnahnya lebih sedikit, maka pemberian izin diperbolehkan. Wallahu a’lam

Oleh sebab itu, sudah seharusnya para wanita muslimah memperhatikan hal-hal yang telah disebutkan di atas. Wallahu,a lam bis shawab.

Maraji’:

Ahammiyatus Shalatil Jamaah.
Ahkamun Nisa karya Musthafa Al-Adawi.
AI-Manhiyyatu Li Isyrin-Nisa karya Abu Maryam Majdi.
Aunul MabudSyarh Sunon Abv Dawud.
Fatawa oleh Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baaz.
Jilbab A-Mar ah Al-Muslimah oleh Syaikh Nashiruddin AI-Albani.
Majmu’atu Durusil Fatawa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Nailul Author karya Imam Syaukani.
Syarah Muslim oleh Imam Nawawi.
Tafsir lbnu Katsir

[Kontributor : Rony Setyo Hariyono, 00 0000 ]

sumber : http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=65&PHPSESSID=ca9ca8d3eda4cb6e4eb051fe0eaaae23

Ditulis dalam Fiqih | 1 Komentar »

Cara Sholat Berjamaah untuk Wanita

Ditulis oleh ayusragen di/pada Januari 16, 2008

1. Jika wanita berjamaah sesama wanita lagi, maka posisi imam berada ditengah-tengah dan sejajar dengan makmum. Dalilnya dalah sebagai berikut:

Sesungguhnya Nabi s.a.w. mengangkat seorang muadzin bagi Ummu Waraqah, dan membolehkan baginya untuk mengimami penghuni rumahnya, atau para wanita saja. (HR. Ibnu Majah).

Aisyah Radhiyallahu Anha mengimami para wanita dan berdiri bersama mereka dalam satu shaf. Demikian juga yang dilakukan oleh Ummu Salamah. Sebagian imam berpendapat bahwa jika wanita menjadi imam bagi wanita lagi, dia berdiri sejajar dalam shaf dan tidak berdiri di depan. Tetapi kalau dia berdiri di depan, maka shalatnya dan shalat makmum sah karena tidak ada satu pun dalil yang melarangnya.

2. Berimam kepada ikhwan yang non muhrim dibolehkan dengan syarat tidak hanya berdua (tapi harus disertai mahramnya), karena jika hanya berdua, maka akan termasuk khalwat yang dilarang oleh Rasulullah, sekalipun untuk melakukan shalat. Posisi wanita adalah dibelakang imam sekalipun dia sendirian, dalilnya adalah sebagai berikut:

Imam Abdurrazaq dan Malik meriwayatkan dari Ishaq bin Abdullah bin Abu Thalhah, dari Anas bin Malik dari neneknya, Mulaikah, bahwa dia mengundang Nabi s.a.w. untuk mencicipi makanan yang dibuatnya, lalu beliau makan dan berkata, “Bangunlah kalian marilah kita shalat.” Anas berkata, “Lalu aku beranjak ke tikar kami yang telah menghitam karena sering dipakai dan memercikinya dengan air. Nabi bangkit, maka aku dan anak yatim berada pada satu barisan (shaf) di belakang dan wanita berada di belakang kami, lalu beliau shalat dua rakaat bersama kami. Setelah itu beliau pergi. Shahih Bukhⲩ 2/352.

Ust. Iman Sulaiman Lc.

Sumber : http://syariahonline.blogspot.com/2005/07/cara-sholat-berjamaah-untuk-wanita.html

Ditulis dalam Fiqih | Leave a Comment »